SAVE AQSO FREE PALESTINE

(“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” [Al Hujuraat 10])

SAVE AQSO FREE PALESTINE

(Pnjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan)

RUMAH GADANG

(Gonjong Ijuak Basalimuik Kabuik Di Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota)

SANG PROKLAMATOR

("Bebas Artinya Menentukan Jalan Sendiri, Tidak terpengaruh Oleh Pihak Manapun, Sedangkan Aktif Artinya Menuju Perdamaian Dunia dan Bersahabat Dengan Segala Bangsa" BUNG HATTA)

JAM GADANG BUKITTINGGI

(Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, orang-orang yang menafkahkan, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS 3:133-134))

Tampilkan postingan dengan label sariak laweh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sariak laweh. Tampilkan semua postingan

MANYULUAH


Lihat suasana seperti ini fikiran menerawang 20an tahun silam. Teringat orang tua yang dulu saat suasana seperti ini beliau manfaatkan untuk manyuluah.

.
Manyuluah adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang tua masa lampau untuk mencari lauak di batang lampasi (pasia)
.
Adapun alat yang digunakan adalah ladiang maja (parang tumpul), strongkeng dan tas untuk tempat penyimpanan ikan hasil tangkapan.
.
Kenapa namanya manyuluah? Menurut hemat kami dari informasi yang kami himpun berasal dari kata suluah (obor/sumber penerangan).
.
Jadi kegiatan ini dilaksanakan dengan menerangi permukaan air yang dangkal guna untuk melihat ikan. Ketika ikannya sudah tampak maka ditebas menggunakan parang tumpul.
.
Kenapa menggunakan parang tumpul? Jika parang tumpul yang digunakan untuk memukul iman maka ikan tidak akan sampai putus tali kalau parang tajam dikhawatirkan lauak akan terpoyong sehingga bagian tubuhnya terpisah.
.
Masihkan kearifan lokal menangkap ikan dengan manyuluah masih dipertahankan eksistensinya di jaman now, wallahua'lam. Mendengar istilahnya saja mungkin dah jarang-jarang.

SIA NAN PATUIK KA DI PASALAH KAN ?



Kini Memang Nan Gonjong Masih Runciang Madok Ka Langik Sanak,( Iman )
Tunggak Tuo Masih Badiri ( Islam )
Tapi Paga Nan Kareh sebagai Benteng ( Alquran Jo Hadis ) Lah Mulai Rompak,
Halaman Nan Laweh ( Pemahaman )
Lah Mulai Basamak Di Tumbuhi Ilalang Jo Duri
Bahkan Kacang Miang Manjelo - Jelo.
Kok Rangkiang Nan Di sabuik ( Kepedulian )
Ndak Do Nan Maisi Lai Sanak , Kosong Malompong )
Model Itu Juo Ukiran Sabalik Dindiang Lah Rato,
( Adab , Ahlak, Budi Pekerti , Sopan Santun )..
Baa Ka Duduak Sahamparan Di Ateh Rumah ,
Janjang Madok Naiak , Tanggo Madok Turun Nan Lah Ilang
( Kato Mandaki, Kato Manurun, Kato Mandata Jo malereng )
Rumah Kaum Di Kuasoi Dagang Lalu,
Dek Mamak Jarang Manyilau Ka Tanah Pusako,
Malin Jo Tuanku Babeda Kaji Di Dalam Surau..
Anak Kamanakan Manjadi Kacang Miang Dalam Nagari..
Kajamban Di Kapalo Aia Untuak Ba Uluak..
Pergaulan nan Luas mambuek Kito Lupo Jo Sajadah Nan Saeto,
Model Baju , Pakaian Nan Gaul , Mambuek Bundo Kanduang Lupo baju Kuruang Dan Jo Tilakuang..
Anta lah..
Mungkin Kah Minang Hanyo Akan Tingga Namo ??
Mari bersama membangun nagari….
SAM
Sekolah Adat Minangkabau

MELAWAN LUPA

Sariaklaweh.blogspot.com:--Hujan yang terus mengguyur sejak tadi malam menimbulkan dampak yang luar biasa bagi warga Sariak Laweh terutama Sawah Padang. Betapa tidak, jembatan yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian mereka anjlok diterjang air yang datang dari hulu melebihi kapasitas yang biasanya. Saat kejadian , salah seorang warga Sawah Padang bernama M. Zen, yang melewati jembatan tersebut kira-kira jam 01.00 dini hari menuturkan kabel yang menghantarkan listrik ke jorong penghasil pasir ini mengeluarkan kilatan-kilatan api, disebabkan bergesekan dengan dedaunan yang basah karena air hujan. dan jarak jembatan dengan air sungai tinggal sejengkal. Berkemungkinan air kiriman tersebut merobohkan jembatan satu jam setelah M. Zen melewati jembatan tersebut.  Bisa dikatakan Jorong yang biasa disebut juga dengan Pokan Sotu tersebut terisolasi pada pagi harinya.  Bahkan siswa SMPN 1 Kec. Akabiluru yang tinggal di lokasi ini tak satupun yang mengikuti pelajaran di hari naas tersebut. Tetapi ada sosok yang luar biasa di pagi itu, seorang anak manusia kenamaan (Almarhum) M. Darlis, waktu itu beliau menjabat sebagai wakil kepala bidang kesiswaan tetap bersikukuh, agar supaya tugasnya di hari itu tidak terlewatkan hanya karena alasan "jambatan anyuik". Semoga saja pengabdian dan ilmu yang telah beliau semai menjadi penolong dan penguat bahwan jannah memanglah pantas untuk menjadi tempat beliau dan juga kita bisa berkumpul lagi dengan beliau nanti di Jannatul Firdaus hendaknya. amin..

Apakah Dalam Syariat Islam, Wanita Dibolehkan Menjadi Pemimpin?

Sariaklaweh.blogspot.com:--Alhamdulillah.Pertama: Sikap penanya untuk mengetahui dan mengikuti dalil dari Alquranulkarim layak dipuji. Akan tetapi tidak mesti setiap masalah harus ada dalil dari Alquran. Bahkan banyak hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan dalil dari sunah yang shahih dan tidak terdapat dalam Alquran. Yang diwajibkan bagi seorang muslim adalah mengikuti dalil dari Alquran dan Sunah sekaligus..

Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً(سورة النساء: 59)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (SQ. An-Nisaa’: 59)
Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mentaatiNya dan taat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan memerintahkan mengembalikan segala permasalahan yang dipertentangkan kepada Alquran dan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  (سورة الحشر: 7)
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” SQ. Al-Hasyr: 7. 
Ibnu Majah (12) meriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib Alkindi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يُوشِكُ الرَّجُلُ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يُحَدَّثُ بِحَدِيثٍ مِنْ حَدِيثِي ، فَيَقُولُ : بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ، مَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَلَالٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ ، أَلا وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ ) . صححه الألباني في صحيح الجامع (8186(
“Akan ada orang yang sambil bersandar di sandarannya akan berbicara dengan haditsku, dia berkata, ‘Antara kita dan kalian ada Kitabullah Azza wa Jalla (Alquran). Apa yang kita dapatkan di dalamnya berupa perkara halal, maka kami halalkan. Dan apa yang kami dapatkan di dalamnya berupa perkara haram, maka kami haramkan. Ketahuilah, apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sama seperti yang Allah haramkan.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’, no. 8186)
Kedua:
Dalil-dalil dalam Alquran dan Sunah menunjukkan tidak dibolehkannya seorang wanita menduduki kepemimpinan umum, seperti khalifah, kementrian, kehakiman dan semacamnnya.
1.      Dalil Alquran; 
Allah Ta’ala berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِم  (سورة النساء: 34)
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” SQ. An-Nisaa’: 34
Al-Qurthubi rahimahullah berkata;
Firman Allah Ta’ala,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”
Maksudnya adalah mereka mengeluarkan nafkahnya untuk mereka dan membelanya. Juga dipahami, bahwa dari merekalah (kaum laki-laki) yang menjadi para pemimpin dan berperang, bukan pada wanita.” (Tafsir Qurthubi, 5/168)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah seorang laki-laki pemimpin bagi wanita. Dialah kepalanya, pemimpinnya dan pemberi keputusan serta mendidiknya jika bengkok.”
 بما فضَّل الله بعضهم على بعض
“Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).
Karena laki lebih mulia dan lebih baik dari wanita. Karena itu, kenabian dikhususkan bagi laki-laki. Demikian pula kepemimpinan tertinggi, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لن يفلح قوم ولَّوا أمرَهم امرأة )رواه البخاري(
 “Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).
Demikian pula halnya dalam masalah jabatan hakim. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)
2.      Dalil dari Sunah.

Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar bahwa penduduk Persia mengangkat puteri Kisra sebagai rajanya, beliau bersabda,
لن يُفلح قومٌ ولَّوا أمرَهم امرأة  (رواه البخاري رقم 4163)       
“Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhari).
Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam Kitab Nailul Authar, 8/305, “Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang wanita tidak berhak menduduki kepemimpinan dan tidak boleh bagi masyarakat untuk mengangkatnya karena mereka harus menghindara segala sesuatu yang dapat menyebabkan mereka tidak beruntung.”
Al-Mawardi rahimahullah berkata saat berbicara tentang jabatan menteri,
Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk menduduki jabatan tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ما أفلح قومٌ أسندوا أمرهم إلى امرأة
“Tidak akan beruntung suatu kaum, yang menyandarkan urusannya kepada wanita.”
Karena di dalamnya akan dituntut sebuah pendapat dan kekuatan tekad yang dalam hal ini kaum perempuan lemah, di samping hal ini akan membuatnya harus tampil untuk langsung mengatasi sebuah masalah yang boleh jadi merupakan perkara terlarang.” (Al-Ahkam As-Sulthaniah, hal. 46)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata saat membicarakan masalah kepemimpinan, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seorangpun bahwa masalah ini tidak dibolehkan bagi  seorang wanita.” (Al-Fash Fil Milal Wal Ahwa Wan-Nihal, 4/129)
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (21/270) disebutkan,
“Para ahli fiqih sepakat bahwa diantara syarat seorang pemimpin besar adalah laki-laki. Tidak boleh kepemimpinan diserahkan kepada perempuan. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
لن يفلح قوم ولَّوا أمرهم امرأة
“Suatu kaum tidak akan beruntung, urusan mereka serahkan kepada wanita.”
“(Jika pemimpin laki-laki) akan memungkinkan baginya berinteraksi dengan laki-laki, total dalam mengendalikan urusan dan karena umumnya kedudukan ini menuntuk kerja keras dan kekuatan fisik, itu semua cocok bagi laki-laki.”
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya soal berikut, “Apa sikap syariat Islam terhadap seorang wanita yang mencalonkan dirinya untuk jabatan presiden atau kepala pemerintahan atau seorang menteri?
Beliau menjawab,
“Mengangkat dan memilih seorang wanita menduduki jabatan tertinggi kaum muslimin adalah tidak boleh. Hal ini ditunjukkan dalam Alquran dan Sunah serta ijmak. Dalam Kitab terdapat firman Allah Ta’ala,
الرجال قوَّامون على النساء بما فضَّل الله بعضهم على بعض
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” SQ. An-Nisaa’: 34.
Hukum dalam ayat ini bersifat umum dan menyeluruh yaitu bahwa kepemimpinan itu bagi orang laki-laki, baik dalam keluarganya, lebih utama lagi dalam kepemimpinan umum. Hal itu dikuatkan dengan alasan yang disebutkan dalam ayat tersebut, yaitu keunggulan akal dan pandangan dan selainnya yang menjadi faktor penunjang kepemimpinan.
Berdasarkan sunah, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat puteri Kisra menduduki tampuk kekuasaan,
لن يفلح قومٌ ولَّوا أمرَهم امرأة ) رواه البخاري(
“Suatu kaum tidak akan beruntung, urusan mereka serahkan kepada wanita.”
Tidak diragukan lagi bahwa hadits ini menunjukkan diharamkannya seorang wanita menduduki jabatan kepemimpinan tertinggi, juga sebagai kepala daerah. Karena itu semua merupakan sifat umum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan keberuntungan dan kemenangan bagi siapa yang mengangkatnya sebagai pemimpin.
Juga, karena kemaslahatan yang dapat ditangkap dengan akal menunjukkan bahwa kaum wanita tidak layak mendudukan jabatan public tertinggi. Karena yang diminta dari orang yang dipilih sebagai pemimpin adalah memiliki kelebihan dalam kesempurnaan akal, tekad, kecerdikan, kemauan kuat, pandai memenej. Sifat-sifat ini bertentangan dengan karakteristik seorang wanita yang akalnya kurang, lemah pikiran, emosinya kuat. Maka jika dia dipilih untuk posisi tersebut tidak sesuai dengan tuntutan memberi nasehat bagi kaum muslimin, atau tuntutan meraih kemuliaan dan kemenangan. Wallahuhul muwaffiq. Washallallahu alaa nabiyyinaa Muhammad wa alaa aaliihi wa shahbihi.” (Majalah Al-Mujtama, edisi 890)
Wallahua’lam.

sumber:http://islamqa.info/id/20677

PEMEKARAN NAGARI DAN PROBLEMNYA

Sariaklaweh.blogspot.com:--Masalah pemekaran seka­rang menjadi trend di masya­rakat, mulai dari pemekaran provinsi, kabupaten dan keca­matan. Tidak ketinggalan pula keinginan anak nagari untuk pemekaran nagarinya dengan berpemerintahan nagari sendiri pula.

Berlakunya Undang-Un­dang No 5/1979 Tentang Pe­me­rintahan Desa, bentuk pemerintahan terendah di Indonesia diseragamkan yaitu Desa dan Kelurahan, Kelu­rahan untuk Kota dan pusat ibu kota Kabupaten, Desa di Kabupaten. Menindaklanjuti UU No 5/1979, Sumatera Barat dibentuk 3.138 Desa dan 406 Kelurahan, karena semua Jorong/Korong menjadi Desa, setelah itu diadakan pengga­bungan Desa dan  Ke­lu­rahan.

Banyaknya Jumlah Desa/Kelurahan  untuk meng­­­harap­kan  dana Bantuan dari Pe­­me­­rin­tah, memudahkan pe­layanan dan pemerataan pem­bangunan. Namun Peme­rintah mengalami kesulitan dengan keuangan, dan pendu­duk yang kurang mampu meren­cana­kan pembangunan desa dan me­ngolah Sumber Daya yang ada di Desa. Di Sumatera Barat kurang mele­katnya kata “De­sa” dihati masyarakat se­hingga sema­ngat dan par­tisipasi memba­ngun dari masyarkat menjadi kurang.

Berlakunya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, disambut antusias dan suka cita oleh masyarakat Minangkabau. Undang-undang ini mengatakan pemerintahan terendah adalah Desa atau  nama lain yang disesuaikan dengan kondisi sosial budaya dan adat setem­pat, artinya kearifan lokal diakomodir oleh aturan ini, terbukalah kesem­patan untuk kembali ber­nagari. Pemerintah dan DPRD Sumatera Barat melahirkan Perda No. 9/2000 tentang Ketentuan Pokok Pe­me­rin­tahan nagari sebagai payung hukum pelaksanaan Pemerin­tahan nagari bagi Kabupaten di Sumatera Barat yang disempurnakan dengan Perda No. 2/2007

Pemekaran nagari sudah dilaksanakan di beberapa daerah, namun sampai seka­rang  terjadi pro dan kontra oleh masyarakat, ada yang menginginkan kembali ber­desa dan menjadikan jorong/korong sebagai desa, ada pula yang menginginkan jorong/korong sebagai nagari, dengan harapan untuk mendapatkan dana dari Pemerintah 1 mi­liar per desa.

Kalau dihitung 3.138 jo­rong/korong dikali 1 miliar maka uang dari pemerintah akan masuk 3,138 triliun ke Sumatera Barat ditambah pula 406 kelurahan kira-kira 406 miliar, menyamai jumlah APBD  Sumatera Barat tahun 2012 lebih kurang 3,4 triliun ter­ma­suk dana bantuan opera­sional sekolah (BOS) dari pusat.

Perda No.2/2007 bahwa pemerintah nagari dapat dibentuk, dimekarkan, diha­pus dan atau digabungkan setelah memperhatikan aspek kepentingan masyarakat dan kondisi daerah dengan me­ngacu kepada kriteria tertentu, serta tidak merusak keles­tarian adat/struktur adat pada kesatuan masyarakat dan wilayah hukum adat tersebut, artinya jangan sampai meru­sak tatanan adat dan keles­tarian adat istidat yang ada, sekaligus diperhatikan penga­lihan asetnya. Jika memung­kinkan Pemerintahan nagari pun dapat pula dihapus dan digabungkan dengan nagari lain karena jumlah pendu­duk­nya sedikit dan luas wilayah­nya yang kecil, tatacaranya tergantung peraturan daerah yang mengaturnya.

Alasan  untuk pemekaran nagari diantaranya adalah (1). jarak antara tempat tinggal masyarakat ke kantor walina­gari yang jauh, sehingga beru­rusan ke kantor Walinagari mengalami kesulitan karena kurangnya sarana jalan dan alat transportasi atau alasan accessibility, (2). luas wilayah dan jumlah penduduk nagari terlalu padat dan sudah me­me­nuhi syarat untuk dime­karkan jadi nagari baru, (3). mendapatkan dana bantuan dari pemerintah 1 miliar perdesa/pernagari, (4).  mengu­rangi  pengangguran atau membuka lapangan kerja baru, karena adanya nagari baru hasil pemekaran akan ada pemilihan Walinagari dan pengangkatan perangkat nagari.

Apapun alasan pemekaran nagari bagi pemerintah adalah untuk kesejahteraan anak nagari,  alasan yang dikemu­kakan akan dilakukan pengka­jian dari berbagai aspek oleh pemerintah, baik bidang peme­rintahan maupun bidang pem­bangunan dan bidang ke­ma­sya­rakatannya serta keter­sediaan keuangan dae­rah. Saat ini jumlah peme­rintahan nagari di Sumatera Barat sudah 642 nagari, tahun 2001 peme­rintahan nagari berjumlah kurang lebih 400 nagari, jadi sudah 242 nagari yang telah dimekarkan. Kon­disi nagari tetap saja seperti sebelum pemekaran, masih  belum ada perobahan yang berarti. Angga­ran pendapatan dan belanja nagari (APB Nagari) masih murni dari kabupaten, semangat memba­ngun dari anak nagari juga sama dengan sebelum dime­karkan, bahkan  beberapa nagari baik nagari induk maupun nagari hasil peme­karan masih ada perang­katnya yang malas masuk kantor.

Pertanyaannya adalah apa betul ada uang bantuan 1 miliar pernagari/perdesa dari pemerintah? sampai sekarang sudah 12 tahun kita berpe­merintahan nagari, bantuan dari pusat berbentuk fresh money (dana segar) yang dikucurkan ke nagari belum pernah ada. Untuk membiayai penyelenggaraan peme­rin­tahan nagari masih  tetap dari APBD Kabupaten ditam­bah dana stimulan 1 juta per nagari dari provinsi.

Namun keinginan untuk pemekaran nagari tetap saja semakin kuat hembusannya. Apakah memang dizaman sekarang sulit mencapai kantor walinagari (accesibility), kondisi sekarang jalan dan transportasi sudah cukup bagus, mungkin  hanya dibe­berapa nagari saja yang sulit untuk dilalui oleh kendaraan roda empat, tetapi untuk kendaraan roda dua tidak ada masalah, kenapa zaman dulu jalan dan transportasi yang begitu sulit masyarakat tidak pernah mengeluh dan juga bukan alasan bagi anak naga­ri untuk tidak datang ke kantor wali nagari.

Sekarang masyarakat yang berurusan ke kantor wali nagari juga tidak tiap hari, tetapi zaman dulu frekwensi masyarakat ke kantor wali nagari jauh lebih sering, sebab apapun bentuk kegiatan pem­bangunan selalu dimusya­warah di kantor wali nagari, kalau tidak dimusyawarahkan di kantor wali nagari, dimu­sya­warahkan di mesjid, kan­tor wali nagari disebut juga de­ngan balai adat. Bahkan pesta perkawinan anak nagari pun disepakati di balai adat atau kantor wali nagari.

Apabila terjadi pemekaran nagari, kabupaten pasti me­nge­luarkan dana lagi untuk membiayai operasional penye­lenggaraan pemerintahan nagari baru dalam bentuk dana alokasi umum nagari (DAUN) melalui APBD-nya, untuk honor aparat nagari, sewa kantor, pembangunan kantor, pemeliharaan kantor, plang nama kantor, alat tulis kantor, kop surat, dana PKK, dana bantuan pengembangan adat istiadat, pakaian dinas perangkat nagari dan seba­gainya yang harus dibayarkan setiap tahun.

Jiwa Gotong-royong
Makna yang terkandung dari kembali banagari dan babaliak ka surau hakekatnya adalah untuk melestarikan kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat  atau Mi­nangkabau, dimana Minang­kabau punya bentuk sistem pemerintahan yang melekat di hati masyarakat, yaitu masyarkatnya yang selalu bergotong royong dalam pelak­sanaan pembangunan di nagari serta sangat menjun­jung tinggi peran ninik ma­mak, dimana ninik mamak ini merupakan orang yang sangat disegani dalam kaum dan ditengah masyarakat. Suasana yang seperti ini sangat dirindukan kembali oleh sebagian besar masya­rakat Minangkabau.

Harapan kita untuk kem­bali berpemerintahan nagari dan memekarkan nagari, yang perlu diperhatikan adalah, pertama, jangan hanya karena semata-mata mengharapkan uang dari pemerintah saja untuk pem­biayaan pemba­ngunan, maka dituntut pula pemekaran nagari, pada hal dana bantuan 1 miliar dari Pusat belum pernah ada,  begitu pula dengan desa  di luar Sumatera Barat juga tidak pernah mendapat kucu­ran dana 1 miliar dari pusat.

Kedua, sumber daya yang ada di nagari baik SDA maupun SDM perlu diper­hatikan. Bangunlah nagari dengan kekuatan dan sema­ngat sendiri, manfaatkan sumber daya yang ada di nagari dan sumber daya dari perantauan dengan slogan “bakampuang paga kampuang, banagari paga nagari”. Artinya berkampung dan bernagari mari sama-sama dijaga dan dibangun baik fisiknya mau­pun tatanan adat istiadat dan aset nagarinya, sehingga pemekaran nagari itu tidak hanya jumlah nagari saja yang mekar tetapi mekar pula kesejahteraan dan ekonomi anaknagarinya.

Ketiga, bangkitkan kembali semangat mam­bang­kik batang tarandam untuak nagari, sadanciang bak basi, saciok bak ayam dalam mam­bangun nagari yang ber­landaskan kepada adat ba­sandi syarak, syarak basandi Kitabullah atau semangat gotong royong dan sato sakaki, dimana semangat ini meru­pakan kekuatan bersama anaknagari semenjak zaman dahulu da­lam membangun nagari, mari bangkitkan kem­bali masa jaya nagari di Minangkabau tempo dulu dan dihadirkan dalam kondisi kekinian, adatnya yang ndak lakang dek paneh ndak lapuak hujan, ramaikan mesjid dan surau yang ada di nagari dengan kegiatan yang positif, dengan demikian kembali ka nagari dan babaliak ka surau semakin jelas imple­men­tasinya.

Keempat perkuat kebera­daan Kerapatan Adat nagari (KAN) sehingga peran dan fungsi ninik mamak dan penghulu ditengah mayarakat semakin mantap dalam rang­ka melestarikan  keutuhan nilai adat istiadat yang telah berkembang dan dilestarikan secara turun temurun kepada anaknagari. Bak pepatah mengatakan “Kaluak paku kacang balimbiang, tam­puruang lenggang lenggokan, bao bajalan kasaruaso, tanam­lah siriah jogagangnyo, anak dipangku kamanakan dibim­biang, urang kampuang dipa­tenggangkan, ingek nagari jan sampai binaso, jago nagari sarato joadaiknyo”. Nilai ini jangan sampai hilang, perlu dipertahankan dan diles­tarikan, inilah yang akan diwariskan kepada anak cucu nantinya, pepatah menga­takan “kamanakan barajo kamamak, mamak barajo kapanghulu, panghulu barajo kamupakaik, mupakai barajo kanan bana, nanbana tagak surangnyo”, artinya mem­fungsikan peran ninik mamak dan penghulu (KAN) ditengah masyarakat dan dalam Peme­rintah nagari.

Kelima, hidupkan kembali kebudayaan tradisional yang pernah ada di nagari tempo dulu seperti permainan anak­­ nagari,  olahraga anaknagari, kesenian anaknagari, pen­caksilat seni beladiri anak­nagari, petatah petitih, ran­dai, simarantang, uluambek, dan sebagainya. Semua ini hampir sudah tidak ditemui lagi di nagari, anaknagari sudah mulai tidak mengenal seni tradisional milik sendiri.

Keenam, peran provinsi dan kabupaten/kota diha­rapkan sebagai supervisi dan fasi­litator juga mem­bantu pem­biayaan penye­lenggaraan pemerintahan dan pem­ba­ngunan  nagari. Diharapkan pula perhatian kita bersama sebagai anak­­ nagari untuk kemajuan nagari dengan tidak me­ninggalkan hal-hal penting lainnya yang mungkin da­pat mempercepat pemba­ngunan dan kesejahteraan Anak­nagari  demi meman­tapkan  keutuhan adat isti­dat nagari. Semoga !

DRS AKRAL, MM

sumber:http://www.harianhaluan.com/

MAMBANTAI TRADISI TURUN TEMURUN DI SARIAK LAWEH

Sariaklaweh.blogspot.com:--Mambantai menurut bahasa adalah menyembelih hewan sedangkan menurut istilah mambantai sejatinya adalah mempertahankan tradisi turun-temurun yang yang dulu telah dilakukan oleh generasi pendahulu nagari sariak laweh, adapun mambantai biasanya dilakukan pada hari terakhir ramadhan atau sehari sebelum hari raya idhul fitri dan sehari setelah idhul adha, dan jenis hewannya adalah sapi.

sumber gambar: Facebook Ikatan Keluarga Besar Sariak laweh

 Daging hasil dari mambantai tersebut bakal dijadikan rendang, sop, cancang, balua, dan berbagai bentuk olahan lainnya. ini semua bakal dihidangkan dalam jamuan saat saudara datang bersihlaturrahmi. 

Adapun balua adalah makanan olahan dari daging yang setelah dibersihkan dikasih bumbu dan dikeringkan beberapa hari, minggu bahkan berbulan-bulan. Setelah kering bisa disajikan dengan cara digoreng dan dibakar. 

Budaya mambantai sejatinya adalah budaya turun temurun dari leluhur sariak laweh yang mesti dipertahankan anak nagari sariak laweh, begitupun akan masakan-masakan khasnya tak terkecuali balua. (ade prima hendra)