http://sariaklaweh.blogspot.com/2015/07/kumpulan-artikel-ramadhan.html September 2014 ~ SARIAK LAWEH

SAVE AQSO FREE PALESTINE

(“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” [Al Hujuraat 10])

SAVE AQSO FREE PALESTINE

(Pnjajahan Di Atas Dunia Harus Dihapuskan Karena Tidak Sesuai Dengan Perikemanusiaan Dan Perikeadilan)

RUMAH GADANG

(Gonjong Ijuak Basalimuik Kabuik Di Lembah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota)

SANG PROKLAMATOR

("Bebas Artinya Menentukan Jalan Sendiri, Tidak terpengaruh Oleh Pihak Manapun, Sedangkan Aktif Artinya Menuju Perdamaian Dunia dan Bersahabat Dengan Segala Bangsa" BUNG HATTA)

JAM GADANG BUKITTINGGI

(Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, orang-orang yang menafkahkan, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS 3:133-134))

Selasa, 09 September 2014

WASPADALAH AMERIKA TENGAH MENYEMAI BENIH ISLAMPHOBIA

Sariaklaweh.blogspot.com:--Terlepas dari pro dan kontranya Daulah Islamiah serta asli atau tidaknya video pemenggalan kepala seorang jurnalist asal Amerika serikat oleh salah seorang Mujahid Daulah Islamiah  atau yang lebih dikenal dengan Islamic State (IS) ataupun Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS), ada suatu kebenaran dan pemikiran tak terbantahkan dari peristiwa tersebut. Hal itu adalah semakin membukakan mata dan telinga kita serta dunia internasional. Betapa munafiknya Amerika dan sukutu-sekutunya serta kebencian mereka terhadap dunia Islam. 

Bagaimana tidak, pembantaian massal  terhadap umat Islam di berbagai belahan dunia seperti Palestina, Suriah, Mesir,Rohingya dan banyak lagi yang seharusnya menjadi sorotan dunia, mereka dan media-medianya soalah bungkam dan membungkam seakan itu peristiwa kecil dan akan berlalu begitu saja. Adapun yang lebih memiriskan lagi adalah ketika mereka memberikan support dan donasi kepada Israel laknatullah untuk menggempur negeri para mujahid yang tidak sedikit jumlahnya.

Dimana Komisi Hak Asasi Manusia yang dulu mereka deklarasikan saat ribuan anak-anak dan kaum hawa di Gaza menjerit dibombardir Israel. Kemana PBB yang mereka kendarai Saat komunitas muslim diberangus oleh umatnya para Bhiksu di Rohingya. Kemana mereka yang katanya menjunjung tinggi demokrasi saat Presiden Mohammed Moursy dikudeta dan pendukungnya ditembak mati bak teroris dunia.

Pembantaian seorang warganya(dalam hal ini jurnalis di negeri yang tengan dikuasai IS), tanggapan mereka begitu berlebih-lebihan, seolah menggiring opini bahwa Islam itu agama yang mesti ditakuti dan harus diberantas dimanapun ia berada. Sadar ataupun tidak mereka telah menyemai benih Islamphobia dimana-mana.

Senin, 08 September 2014

Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Rahimahullah


Sariaklaweh.blogspot.com:--Putra Minang yang jadi Imam besar Mekah (Masjidil Haram)" Syaikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Rahimahullah adalah ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi'I pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Dia memiliki peranan penting di Mekkah al Mukarramah dan di sana menjadi guru para ulama Indonesia. Beliau merupakan Imam Besar Masjidil Haram pertama dari orang non Arab. 

Nama lengkapnya adalah Ahmad Khatib bin Abdul Latif al-Minangkabawi, lahir di Koto Tuo - Balai Gurah, IV Angkek Candung, Agam, Sumatera Barat, pada hari Senin 6 Dzulhijjah 1276 H (1860 Masehi) dan wafat di Mekkah hari Senin 8 Jumadil Awal 1334 H (1916 M).

Awal berada di Mekkah, ia berguru dengan beberapa ulama terkemuka di sana seperti Sayyid Bakri Syatha, Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan, dan Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah al-Makkiy.

Banyak sekali murid Syaikh Khatib yang diajarkan fiqih Syafi'i. Kelak di kemudian hari mereka menjadi ulama-ulama besar di Indonesia, seperti Abdul Karim Amrullah (Haji Rasul) ayah dari Buya Hamka; Syaikh Muhammad Jamil Jambek, Bukittinggi; Syaikh Sulaiman Ar-Rasuli, Candung, Bukittinggi, Syaikh Muhammad Jamil Jaho Padang Panjang, Syaikh Abbas Qadhi Ladang Lawas Bukittinggi, Syaikh Abbas Abdullah Padang Japang Suliki, Syaikh Khatib Ali Padang, Syaikh Ibrahim Musa Parabek, Syaikh Mustafa Husein, Purba Baru, Mandailing, dan Syaikh Hasan Maksum, Medan. Tak ketinggalan pula K.H. Hasyim Asy'ari dan K.H. Ahmad Dahlan, dua ulama yang masing-masing mendirikan organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, merupakan murid dari Syaikhul Ahmad Khatib Rahimahullah.

Syaikhul Ahmad Khatib Rahimahullah adalah tiang tengah dari mazhab Syafi'i dalam dunia Islam pada permulaan abad ke XX. Ia juga dikenal sebagai ulama yang sangat peduli terhadap pencerdasan umat. imam Masjidil Haram ini adalah ilmuan yang menguasai ilmu fiqih, sejarah, aljabar, ilmu falak, ilmu hitung, dan ilmu ukur (geometri).


sumber: https://www.facebook.com/pages/Mengenal-Tokoh-Inspiratif/787862977902420?fref=ts

Minggu, 07 September 2014

SELEKSI PEGAWAI BPJS 2014



Sariaklaweh.blogspot.com:--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah suatu Badan Hukum Publik yang beroperasi sejak 1 Januari 2014, sebelumnya dikenal sebagai PT Askes (Persero), dan memiliki visi “CakupanSemesta 2019” di mana paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), bersama ini dibuka kesempatan bagi putra putri terbaik Indonesia untuk bergabung sebagai pegawai di BPJS Kesehatan.

A. Posisi yang ditawarkan yaitu :
1. Staf di fungsi Pemasaran (PM);
2. Staf di fungsi Kepesertaan (KP);
3. Staf di fungsi Manajemen Pelayanan Kesehatan (MPK);
4. Staf di fungsi TI (TI);
5. Staf di fungsi Keuangan (KEU);
6. Staf di fungsi Umum (UM);
7. Sekretaris (SEKR).

B. Persyaratan / Kualifikasi dari Pelamar Umum :
1. Persyaratan Umum :
a. Akreditasi Fakultas / Jurusan
-S1/D3
: Minimal B
-Dokter Umum/Gigi
: - Perguruan Tinggi Negeri
- Min. B untuk Perguruan Tinggi Swasta
b. Usia maksimal


-D3
: 25 tahun per 31 Desember 2014
-S1
: 27 tahun per 31 Desember 2014
-Dokter Umum/Gigi
: 32 tahun per 31 Desember 2014
c. Status pernikahan


-S1/D3
: Belum Menikah
-Dokter Umum/Gigi
: Belum Menikah atau menikah
d. IPK minimal


-S1/D3
: 2,75 (negeri), 3,00 (swasta);
-Dokter Umum/Gigi
: 2,50 (negeri), 2,75 (swasta);
e. Mampu mengoperasikan komputer;
f. Mampu berbahasa Inggris aktif/pasif;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia;
h. Bersedia menjalani Ikatan Dinas selama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai;
i. Bersedia untuk tidak menikah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai.

2. Persyaratan Khusus :
a. Staf Pemasaran (PM)
- Komunikasi (D3/S1), Ekonomi Non – Akuntansi (D3/S1) / Perpajakan (D3/S1) / Keuangan (D3/S1), Asuransi (D3/S1);
- Berpenampilan menarik;
- Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik.

b. Staf Kepesertaan (KP)
- Farmasi (D3/S1), Ekonomi (D3/S1), Kesehatan Masyarakat (S1), Keperawatan (D3/S1), Teknologi Informatika (D3/S1), Sistem Informasi (D3/S1), Manajemen Informatika (D3/S1),Hukum (S1), Asuransi (D3/S1);
- Berpenampilan menarik;
- Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik.

c. Staf Manajemen Pelayanan Kesehatan (MPK)
- Dokter Umum/Gigi (S1), Farmasi (D3/S1), Profesi Apoteker, Kesehatan Masyarakat (S1), Keperawatan (D3/S1), Profesi Keperawatan (Ners).

d. Staf Teknologi Informasi (TI)
- Teknologi Informatika (D3/S1), Sistem Informasi (D3/S1), Manajemen Informatika (D3/S1).

e. Staf Keuangan (KEU)
- Ekonomi Akuntansi (D3/S1) / Perpajakan (D3/S1) / Keuangan (D3/S1), Profesi Akuntan, Manajemen (konsentrasi Manajemen Keuangan) (D3/S1).

f. Staf Umum (UM)
- Komunikasi (D3/S1), Ekonomi (Manajemen Non-Keuangan, Studi Pembangunan) (D3/S1), Hukum (S1), Psikologi (S1), Statistik (S1).

g. Sekretaris (SEKR)
- Sekretaris (D3);
- Perempuan, berpenampilan menarik;
- Tinggi min. 160 cm.


Keterangan :
1. Batas akhir pendaftaran online adalah tanggal 7 September 2014 pkl. 23.59 WIB
2. Proses Rekrutmen dan Seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Waspadalah terhadap pihak-pihak yang mengatas namakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah bayaran selama proses Rekrutmen dan Seleksi berlangsung
3. Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id
4. Seleksi selanjutnya adalah Tes Potensi Akademik (TPA). Waktu dan tempat tes akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman seleksi administrasi
5. Keputusan Panitia adalah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat


Panitia Rekrutmen dan Seleksi Pegawai Reguler
BPJS Kesehatan Tahun 2014
sumber: www.bpjs-kesehatan.go.id

Sabtu, 06 September 2014

CONTOH LAMARAN CPNS TERBARU


Jumat, 05 September 2014

Bagaimana Mendapatkan Jawaban dari Istikharah


Sariaklaweh.blogspot.com:--Adalah tabiat manusia manakala dihadapkan pada dua pilihan atau lebih yang sangat sulit atau di luar kemampuan analisanya untuk memilih, maka ia cenderung meminta pertolongan dari kekuatan supra natural atau mencari tanda-tanda dari alam dalam menentukan pilihannya.
Ketika datang Islam, kebiasaan itu diluruskan dengan diajarkannya shalat Istikharah. Istikharah artinya meminta pilihan. Sholat istikharah adalah shalat untuk meminta pilihan kepada Allah.

Manusia adalah makluq yang dengan kesempurnaannya tetap memiliki kekurangan, terutama dalam menentukan pilihan yang di luar kemampuan analisanya. Ia tidak mampu melihat kegaiban masa depan apakah itu baik atau buruk nantinya. Inilah hikmah dari disunnahkannya Istikharah, agar manusia tetap menjalin hubungan dengan Tuhannya saat akan menentukan pilihan, meminta pertolonganNya agar ia bisa memilih dengan baik dan tepat. Allah berfirman:”Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-sekali tidak ada pilihan bagi mereka (apabila Allah telah menentukan). Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan. Dan Tuhamnu mengetahui apa yang disembunyikan dalam dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagiNyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagiNyalah segala penentuan dan hanya kepadaNyalah kami dikembalikan (al-Qasas 68-70).
Hukum Istikharah
Para ulama sepakat mengatakan bahwa shalat istikharah hukumnya sunnah pada saat seorang muslim dihadapkan pada permasalahan yang memerlukan keputusan untuk memilih.
Dalil Shalat Istikharah
Dalil shalat Istikharah adalah sbb:
1. عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: ( كان رسول الله ( يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها كما يعلمنا السورة من القرآن، يقول: (إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ هَذَا الْأَمْرَ ثُمَّ تُسَمِّيهِ بِعَيْنِهِ خَيْرًا لِي فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ قَالَ أَوْ فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ اللَّهُمَّ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّهُ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِي بِهِ)
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Rasulullah saw mengajarkan kepada kami istiharah pada semua perkara sebagaimana beliau mengajarkan al-Quran. Beliau bersabda:”Apabila salah satu dari kalian dihadapkan pada permasalahan maka hendaknya ia shalat dua rakaat selain shalat fardlu, kemudian hendaknya ia berdoa (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku meminta pilihanMu dengan ilmuMu, dan meminta keputusan dengan ketentuanMu, Aku meminta kemurahanMu, sesungguhnya Engkaulah yang menentukan dan aku tidak ada daya untuk menentukan, Engkaulah yang mengetahui dan aku tidaklah tahu apa-apa, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Ya Allah sekiranya Engkau mengetahui bahwa perkara ini (lalu menyebutkan masalahnya) adalah baik bagiku saat ini dan di waktu yang akan datang, atau baik bagi agamaku dan kehidupanku serta masa depanku maka tentukanlah itu untukku dan mudahkanlah ia bagiku lalu berkatilah. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa perkara itu buruk bagiku untuk agamaku dan kehidupanku dan masa depan perkaraku, atau bagi urusanku saat ini dan di masa mendatang, maka jauhkanlah ia dariku dan tentukanlah bagiku perkara yang lebih baik darinya, apapun yang terjadi, lalu ridlailah ia untukku”. (h.r. Ahmad, Bukhari dan Ashabussunan).
2. Dalil lain shalat Istikharah adalah hadist riwayat Muslim yang menceritakan pada saat Zainab ra akan dipersunting leh Rasulullah saw, beliau menjawab “Aku belum bisa memberi jawaban hingga aku melakukan istikharah kepada Tuhanku. Lalu beliau memasuki tempat shalatnya dan turunlah al-Qur’an.
Tatacara Shalat Istikharah
Para ulama menjelaskan bahwa tatacara shalat istikharah adalah seperti sholat sunnah biasa, dijalankan dalam dua rakaat. Tidak ada waktu khusus untuk melaksanakannya, namun shalat istikharah disunnah serta merta saat seseorang menghadapi masalah. Imam Nawawi, Ibnu Hajar dan Imam Iraqi mengatakan, sah melaksanakan istikharah yang dibarengkan dengan sholat sunnah lainnya asalkan dengan niat. Misalkan seseorang hendak melaksanakan sholat sunnah rawatib lalu ia juga niat untuk istikharah maka itu sah. (Fathul Bari 11/221).
Selesai melaksakan shalat lalu membaca doa di atas. Tidak ada bacaan khusus atau surat khusus dalam shalat Istikharah. Beberapa refrensi menyebutkan aada raka'at pertama, setelah membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat al-Kaafiruun, dan pada raka'at kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat al-Ikhlas. Itu mengikuti shalat hajat karena Istikharah termasuk shalat hajat. Begitu juga diperbolehkan mengulang-ulang shalat Istikharah karena itu termasuk doa dan dalam beberapa riwayat Rasulullah saw mengulang doa terkadang sampai tiga kali.
Bagi yang berhalangan melaksanakan shalat, misalnya perempuan yang sedang datang bulan, maka diperbolehkan baginya untuk hanya membaca doa Istikharah.
Dalam Istikharah siapakah yang memilih?
Allah memberi kita karunia akal dan nalar yang bebas. Dengan akal dan nalar kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan dengan akal dan nalar tersebut kita mempunyai kemampuan untuk menganalisa dan menentukan pilihan dalam perkara dunia.
Selain itu banyak petunjuk agama yang mengajarkan kepada manusia bagaimana menentukan perkara apakah itu baik atau buruk. Rasulullah saw bersabda “الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ وَاطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَالْإِثْمُ مَا حَاكَ فِي الْقَلْبِ وَتَرَدَّدَ فِي الصَّدْرِ” artinya: kebaikan adalah apa yang membuat hati tenang dan mejadikan nafsu tenang, keburukan adalah apa yang membuat hati gelisah dan menimbulkan keraguan” (h.r. Ahmad dll.)
Dalam masalah jodoh, Rasulullah saw bersabda “تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ” artinya: seorang perempuan dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Carilah yang mempunyai agama niscaya kamu beruntung” (h.r. Muslim dll).
Kedua hadist tersebut menunjukkan bahwa memilih adalah pekerjaan manusia. Agama memberikan petunjuk rambu-rambu untuk memilih dengan baik.
Rasulullah saw juga mencontohkan dalam sebuah hadist “مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ أَحَدُهُمَا أَيْسَرُ مِنْ الْآخَرِ إِلَّا اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ” artinya: Rasulullah saw ketika dihadapkan dua pilihan, beliau selalu memilih yang termudah selama itu tidak mengandung dosa, apabila itu mengandung dosa maka beliau menjauhinya” (h.r. Muslim dll). Beliau pun ketika memilih sesuatu menggunakan analisa dan nalar beliau, namun selalu mengutamakan yang mudah.
Begitu juga ketika seorang hamba dihadapkan kepada dua pilihan yang sulit dan kemudian dia melaksanakan shalat istikharah sesuai ajaran Rasulullah, tidak berarti ia lantas menyuruh Allah memilihkan pilihannya dan ia hanya cukup berdoa saja dan menunggu petunjuk dan berpangku tangan. Itu adalah anggapan yang kurang tepat.
Ilustrasinya sbb: ketika kita seorang mahasiswa atau murid memasuki ruang ujian biasanya kita selalu berdoa agar bisa mengerjakan dengan baik dan memilih jawaban dengan tepat. Apakah mengerjakan ujian dan memilih jawaban tersebut cukup dengan doa tadi? Tentu tidak. Jawaban ujian dan memilih jawaban ujian hanya bisa dilakukan melalui belajar sebelumnya, sedangkan fungsi dia adalah agar ketika mengerjakan ujian dan memilih jawaban tersebut kita diberi kekuatan dan kemampuan sehingga bisa mengerjakan dengan tepat. Begitu juga sholat istikharah adalah doa agar dalam kita memilih, kita diberikan kekuatan oleh Allah dan tidak salah pilih, namun pekerjaan memilih itu sendiri harus kita lakukan dengan baik melalui analisa, kajian, penyelidikan, musyawarah dll. Setelah proses tersebut kita matangkan, maka dengan disertai doa yaitu shalat istikharah mudah-mudahan pilihan kita tidak salah.
Yang lebih salah lagi, manakala pilihan itu ternyata kurang sesuai dengan yang diharapkan, ia mulai menyalahkan istikharahnya atau naudzubillah kalau sampai menyalahkan Tuhannya.
Pada masalah apa kita disunnahkan shalat istikharah?
Sebenarnya shalat istikharah disunnahkan ketika kita menghadapi pilihan perkara yang halal, seperti pekerjaan, pernikahan, perdagangan dll. Itu yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang hamba. Rasulullah saw bersabda “من سعادة ابن آدم استخارته إلى الله ، ومن شقاوة ابن آدم تركه استخارة الله” artinya: termasuk kemuliaan bani Adam adalah ia mau beristikharah kepada Allah, dan termasuk kedurhakaannya adalah manakala ia tidak mau beristikharah kepada Allah” (h.r. Hakim).
Dalam hadist shalat istikharah di atas juga disebutkan “Rasulullah saw mengajarkan istikharah kepada kami dalam semua perkara”. Ini menunjukkan pentingnya istikharah dalam semua perkara yang kita hadapi. Maka sebaiknya kita sering melaksanakan shalat ini manakala menghadapi semua masalah dunia. Dan kurang tepat kiranya kalau kita melaksanakan shalat istkhoroh hanya ketika hendak menikah.
Ibnu Hajar menuqil ungkapan Abu Jumrah mengatakan bahwa shalat Istikharah tidak dilakukan untuk perkara wajib dan sunnah. Begitu juga istikharah tidak dilakukan untuk memilih perkara makruh dan haram. Kecuali apalagi terjadi dilema anatara dua perkara wajib atau sunnah, misalnya seseorang yang mampu melaksanakan ibadah Haji, ia beristikharah apakah berangkat tahun ini atau tahun depan.
Jawaban istikharah
Tidak ada dalil yang menunjukkan tanda-tanda jawaban dari shalat istikharah. Ini memperkuat uraian di atas bahwa yang memilih adalah kita, bukan Allah memilihkan kita, tetapi kita berdoa agar Allah memberikan kekuatan kita dalam memilih.
Ulama besar Syafii, Iz bin Abdussalam mengatakan setelah istikharah seorang hamba hendaknya mengambil keputusan yang diyakininya dengan pasti. Ulama lain Kamaluddin Zamlakani mengatakan selesai shalat istikharah hendaknya seseorang mengambil keputusan yang sesuai keyakinannya, baik itu sesuai dengan bisikan hatinya atau tidak, karena kebaikan adalah pada apa yang ia yakini, bukan dari apa yang cocok di hatinya. Bisikan hati kadang dipengaruhi oleh perasaan subyektif dan tidak ada dalil yang menyatakan seperti itu. Imam Qurtubi juga mengatakan hal yang sama dan menambahkan hendaknya hatinya dibersihkan dari hal-hal yang mempengaruhinya. Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa sebaiknya tidak mengikuti kecenderungan hati karena biasanya itu dipengaruhi oleh hal lain sebelum melaksanakan shalat istkharah.
Itu benar, misalnya seseorang yang sudah dirundung rasa cinta mendalam terhadap seseorang, mana mungkin ketika dia istikharah akan mendapatkan jawaban untuk tidak memilihnya.
Setelah memilih dengan analisa dan pertimbangannya yang matang, hendaknya juga diikuti sikap tawakkal, bahwa itu mudah-mudahan pilihan yang tepat dan mudah-mudahan Allah akan memudahkan semuanya.
Banyak orang menanti jawaban istikharah melalui mimpi, atau melalui membuka Quran secara acak lalu mencoba mencari jawabannya melalui ayat yang tak sengaja terbuka, atau dengan butiran-butiran tasbih dan lain-lain. Itu semua tidak mempunyai landasan dalil dan hadist.
Disusun oleh Ustadz Muhammad Niam
Dari berbagai sumber literatur fiqh dan hadist
sumber: pesantrenvirtual.com

Kamis, 04 September 2014

FORMASI CPNS PROVINSI SUMATERA BARAT

Sariaklaweh.blogspot.com:--Semoga bermanfaat

Rabu, 03 September 2014

SUTAN MOHAMMAD RASJID

Sariaklaweh.blogspot.com:--Nama Sutan Mohammad Rasjid menjadi ramai diperbincangkan setelah munculnya wacana penggantian nama Bandara Internasional Minangkabau.

Nama Sutan Mohammad Rasjid telah dipilih menjadi nama yang akan menggantikan nama Bandara Internasional Minangkabau dan telah diajukan kepada Menteri Perhubungan.

Sebelumnya nama Sutan Mohammad Rasjid telah dijadikan nama jalan yang menghubungkan jl. By Pass dan Jalan menuju BIM. Namun siapakah sesungguhnya Sutan Mohammad Rasjid? Mengapa nama beliau dipilih menjadi nama pengganti Bandara Internasional Minangkabau?

Sutan Mohammad Rasjid lahir di Jawi-Jawi, Pariaman pada tanggal 19 November 1911. Beliau adalah seorang pejuang masa kemerdekaan dan berperan penting pada masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Pada masa awal kemerdekaan Sutan Mohammad Rasjid pernah menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia (KNI) Sumatera Barat tahun 1945 dan menjadi Residen Sumatera Bagian Tengah pada tahun 1948.

Beliau berperan penting pada masa Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan ditahannya Soekarno dan Hatta sehingga Indonesia membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia yang dipimpin Sjafruddin Prawiranegara di Bukittinggi.

Pada saat itu Rasjid menjabat sebagai Gubernur Militer Sumatera Barat dan Tengah merangkap Menteri Keamanan, Pembangunan, Pemuda, Sosial dan Perburuhan PDRI (1949-1950).

Bahkan Bung Hatta sangat menghargai dedikasi Muhammad Rasjid bagi Indonesia. Bahkan Bung Hatta sempat mengatakan jika terjadi sesuatu pada dirinya, maka Rasjid lah yang akan menggantikannya.

Selepas PDRI beliau menjabat Sekretaris Jendral Departemen Luar Negeri pada tahun 1950 hingga 1954. Setelah itu pada tahun 1954 hingga 1958 beliau menjadi Duta Besar RI dan Berkuasa Penuh untuk Italia.

Pada tahun 1956-1959 beliau menjabat sebagai anggota Konstituante Republik Indonesia. Pada masa mudanya, Mister Rasjid pernah menjabat sebagai Ketua Jong Sumatranen Bond Cabang Padang (1927-1928), Sekretaris Indonesia Muda Cabang Jakarta (1930-1933), dan Jaksa Tinggi di Pengadilan Tinggi Padang (1944).

\Rasjid memulai pendidikannya dari MULO di padang. Setelah tamat beliau pun melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah atas AMS di Batavia. Tamat dari AMS Mister Rasjid melanjutkan pendidikan hukum di Sekolah Tinggi Hukum dan tamat tahun 1938 dan mendapatkan gelar Meester in de Rechten.

Sutan Mohammad Rasjid meninggal pada tanggal 30 April 2000 di Jakarta pada usia 88 tahun. Beliau dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir.

Salah seorang anak beliau Arwin Rasjid kini menjadi Direktur Utama Bank CIMB Niaga dan pernah menjabat sebagai Direktur Bank Danamon dan Telkom.

Itulah sedikit cerita tentang Sutan Mohammad Rasjid. Terlepas dari Pro dan Kontra penggunaan nama beliau menjadi pengganti nama Bandara Internasional Minangkabau, jasa beliau sangatlah besar pada Republik Indonesia dan sudah selayaknya kita hargai.

sumber: FP anak-anak minang

Selasa, 02 September 2014

FORMASI CPNS KOTA DUMAI 2014


FORMASI CPNS KOTA PAYAKUMBUH 2014


Sariaklaweh.blogspot.com:--I. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap NKRI;
4. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2014 yang ditentukan berdasarkan tanggal               kelahiran yang tercantum pada ijazah ;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu         tindak pidana kejahatan;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional         Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri sipil;
9. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
10. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
II. Persyaratan Khusus
1. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau                   Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara           tidak berlaku;
2. Persyaratan Indeks Prestasi Komulatif minimal masing-masing jabatan seperti tabel dibawah ini:

No Nama Jabatan Kualifikasi Pendidikan IPK
1 Analis Arsitektur S1.Teknik Sipil Struktur 2.25
2 Analis Hukum S1. Hukum Islam 3
3 Analis Informatika S1. Teknik Informatika / Sistem Informasi 3
4 Analis Kesehatan Ibu dan Anak S1. Kesehatan Masyarakat 3
5 Arsitek S1. Teknik Arsitektur 2.25
6 Asisten Apoteker Pelaksana D.III. Apoteker 2.75
7 Auditor Pertama S1. Akuntansi 3
8 Bidan Pelaksana D.III. Kebidanan 3
9 Dokter Pertama S1. Kedokteran 2.75
10 Dokter Gigi Pertama S1. Kedokteran Gigi 2.75
11 Perencana Pertama S1 Semua Jurusan 3
12 Pekerja Sosial Pertama S1 Semua Jurusan 3
13 Guru Penjasorkes Pertama S1. Penjaskes 3
14 Sanitarian Pelaksana D.III. Kesehatan Lingkungan 2.75
15 Pengadministrasi Keuangan DIII. Akuntasi 3
16 Perawat Pertama S1. Keperawatan 3
17 Perawat Pelaksana D.III. Keperawatan 3
18 Perekam Medis Pelaksana D.III. Rekam Medis 2.75
19 Radiografer Pelaksana D.III. Teknik Radiognostik dan Radio Terapi 2.75
20 Nutrisionis Pelaksana D.III. Gizi 3
21 Teknik Penyehatan Lingkungan Pertama S.1 Teknik Lingkungan 2.25
3. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Payakumbuh (tidak mengajukan pindah tugas) selama 5 (lima) tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS (Surat           Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi);
4. Tidak menuntut penyesuaian ijazah selama 6 tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS (Surat Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi) ;
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta seleksi harus memiliki email yang saat melakukan pendaftaran;
2. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan email konfirmasi yang       berisikan username dan password.
3. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/ dengan memasukkan username dan password yang             didapatkan setelah mendaftar di portal nasional
4. Setiap pelamar harus mengisi semua formulir pendaftaran yang muncul.
    a. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi harus sesuai dengan KTP.
    b. Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
    c. Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan nomor registrasi pendaftaran.
    d. Cetak tanda bukti pendaftaran.
        Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dikirimkan bersama dokumen lamaran.
5. Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu daerah, apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan             gugur / didiskualifikasi;
6. Setiap pelamar dapat memilih paling banyak 3 (tiga) lowongan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
7. Pendaftaran dan lamaran yang dikirim selain melalui mekanisme pendaftaran secara online sebagaimana angka 2 dan 3 pada waktu yang telah ditentukan,           dinyatakan tidak berlaku dan tidak akan diproses;
8. Mengirimkan berkas persyaratan kepada Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan CPNSD Kota Payakumbuh Tahun 2014 dari Pelamar Umum melalui PT. POS           Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai dibukanya pendaftaran secara online di portal Panselnas.Menpan.go.id dan portal               sscn.bkn.go.id. Melebihi waktu tersebut dokumen lamaran tidak akan diproses dan dianggap batal.
9. Jumlah pelamar dibatasi sesuai kemampuan daerah.
10. Dokumen yang harus dikirimkan antara lain:
     a. Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dengan huruf latin dengan mencantumkan biodata antara lain :          nama, tempat dan tanggal lahir, status (nikah,/belum nikah/janda/duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan nomor telepon / HP, nama jabatan yang            dilamar dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- ditujukan kepada Walikota Payakumbuh Cq. Panitia Seleksi CPNSD Kota Payakumbuh Tahun 2014              dialamatkan ke PO BOX 26201 Kota Payakumbuh - 26229.
     b. Tanda bukti pendaftaran online
     c. Fotocopy Ijazah beserta Transkrip nilai yang disahkan dan dilegalisir dengan stempel basah (Stempel Fotocopy dan scan tidak berlaku) oleh pejabat yang              berwenang yaitu:
         - Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut;
         - Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
         - Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi/Politeknik
    d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
    e. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar dan tulis nama di belakangnya ;
11. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan kedalam map kertas sesuai dengan formasi yang dipilih sebagai prioritas (pilihan pertama) dengan                       ketentuan:
      - Map berwarna Merah bagi pelamar dari Tenaga Guru;
      - Map berwarna Hijau bagi pelamar dari Tenaga Kesehatan;
      - Map berwarna Kuning bagi pelamar dari Tenaga Teknis.
12. Untuk kelancaran pengiriman hasil verifikasi lamaran dan Nomor Peserta Ujian, setiap Pelamar harus menyertakan Prangko balasan Rp. 5000,-beserta                Amplop yang bertuliskan alamat lengkap dan Nomor Handphone Pelamar.
13. Kekurangan kelengkapan Surat Lamaran beserta lampirannya, berkas Pelamar tidak diproses dan dianggap batal.
IV. MEKANISME DAN TAHAPAN SELEKSI
1. Mekanisme pelaksanaan seleksi:
    a. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen lamaran bagi pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online dan mengirimkan dokumen lamaran ke           Panitia Seleksi CPNS Kota Payakumbuh Tahun 2014.
    b. Pelamar yang lulus verifikasi dokumen akan diberikan Kartu Tanda Peserta Ujian dan dikirim melalui pos ke alamat sesuai dengan yang tertera di amplop.
    c. Bagi calon pelamar yang tidak lulus verifikasi dokumen, pemberitahuannya akan dikirimkan melalui pos ke alamat sesuai dengan yang tertera di amplop.
    d. Pelamar wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian pada setiap tahapan seleksi sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan dengan membawa e-KTP         asli yang masih berlaku
2. Tahapan Seleksi
    a. Verifikasi berkas
    b. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
        - Tes Wawasan Kebangsaan
        - Tes Intelegensia Umum
        - Tes Karakteristik Pribadi
V. JADWAL DAN TEMPAT UJIAN
1. Jadwal ujian akan ditentukan kemudian yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui:
   a. Website resmi Pemerintah Kota Payakumbuh: www.payakumbuhkota.go.id;
   b. Papan pengumuman Kantor Walikota Payakumbuh;
   c. Papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh;
   d. Papan pengumuman Kantor Kecamatan se-Kota Payakumbuh.
   e. Papan pengumuman Kantor Pos Payakumbuh.
   f. dan media massa lainnya
2. Tempat Ujian
Ujian dilaksanakan di Laboratorium CAT Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru dengan alamat: Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
2. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pemerintah     Kota Payakumbuh berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia;
4. Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2014 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu       gugat.

sumber: panselnas.menpan.go.id

Senin, 01 September 2014

HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA

Sariaklaweh.blogspot.com:--ADA YANG mengatakan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a itu tidak dicontohkan Rasulullah saw. dan ada pula yang mengatakan sebaliknya, yaitu harus mengusap wajah kalau do’a ingin segera dikabulkan. sebenarnya mana yang benar?
Supaya adil dalam menilai atau menganalisis persoalan, berikut alasan yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah berdo’a dan alasan yang menganggap bahwa mengusap wajah itu tidak dicontohkan Rasulullah saw.
Orang yang menganjurkan agar mengusap wajah setelah berdo’a, merujuk pada keterangan-keterangan berikut ini.
Ibnu Abbas r.a. berkata, sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda, “Mohonlah kepada Alloh dengan telapak tanganmu dan jangan memohon kepada-Nya dengan punggung tanganmu, dan apabila kamu telah selesai berdo’a, maka usapkanlah kedua telapak tangan itu pada wajahmu.” (H.R. Ibnu Majah dan Abu Daud).
Yang dimaksud Mohonkanlah kepada Alloh dengan telapak tanganmu dan jangan memohon kepada-Nya dengan punggung tanganmu adalah berdo’alah sambil menegadahkan/ mengangkat tangan. Jadi menurut hadits ini, berdo’a itu harus sambil mengangkat tangan/ menegadahkan tangan. setelah selesai, usapkanlah telapak tangan itu pada wajah.
Umar bin Khattab r. a. berkata, “Apabila berdo’a Rasulullah saw. selalu mengangkat kedua tangannya, dan beliau tidak menurunkannya sebelum mengusap wajahnya.” (H. R. Tirmidzi). keterangan ini menegaskan bahwa Rasulullah saw. selalu mengangkat tangan saat berdo’a dan apabila selesai berdo’a beliau selalu mengusap wajahnya.
Inilah dua keterangan yang dijadikan alasan oleh orang yang menganjurkan untuk mengusap wajah selesai berdo’a. Namun dalil-dalil di atas dikritik oleh orang yang berpendapat bahwa mengusap wajah setelah berdo’a tidak dicontohkan Rasulullah saw. Alasannya sebagai berikut,
Keterangan atau dalil pertama yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Daud dinilai dlaif (lemah, tidak bisa dijadikan dalil), karena dalam sanadnya ada seorang rawi bernama Muhammad bin Ka’ab yang dinilai lemah oleh Abu Daud sendiri.
Keterangan atau dalil kedua yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga dinilai dlaif  (lemah dan tidak bisa dijadikan dalil), karena dalam sanadnya ada rawi bernama Hammad bin Isa yang dinilai lemah oleh Abu Daud, Abu Hatim dan Daruquthni.
Atas dasar inilah, disimpulkan bahwa keterangan-keterangan atau dalil-dalil yang digunakan orang-orang yang menganjurkan untuk mengusap wajah setelah berdo’a tidak bisa diamalkan, karena hasil penelitian para ahli hadis terbukti bahwa keterangan-keterangannya dlaif.
oleh sebab itu, Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Fatawa Ibn Taimiyyah, Vol. I, hal. 159 menyebutkan, “Adapun mengenai satu atau dua dalil tentang mengusap wajah setelah berdo’a tidaklah bisa dijadikan alasan karena dlaif.
Menganalisis alasan-alasan yang disampaikan kedua belah pihak, bisa disimpulkan bahwa mengusap wajah setelah berdo’a memang ada dalilnya. Namun menurut penelitian para ahli hadits, dalil-dalil tersebut dlaif alias tidak bisa diamalkan. Maka, mengusap wajah setelah berdo’a tidak perlu dikerjakan karena dalil-dalilnya dinilai lemah. wallohu alam.


Diambil dari : Amiruddin, Aam. Bedah Masalah Kontemporer II: Tanya-Jawab Ibadah & Muamalah. [sumber: runninayah/islamedia]