http://sariaklaweh.blogspot.com/2015/07/kumpulan-artikel-ramadhan.html Pendaftaran CPNS Dibuka Akhir Juni ~ SARIAK LAWEH

Pendaftaran CPNS Dibuka Akhir Juni

Para peminat kursi PNS sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Akhir Juni mendatang, pendaftaran seleksi CPNS tahun 2014 sudah dibuka. Jumlah lowongan sekitar 100 ribu kursi. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menjelaskan, untuk proses pendaftaran, mulai tahun ini para pelamar tidak perlu berbondong-bondong menyerahkan berkas lamaran ke panitia. Namun, pendaftaran menggunakan sistem elektronik atau online.
Prosedur dan teknisnya, bisa membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscn.bkn.go.id. “Jadi sistem rekrutmen sekarang diarahkan pada sistem elektronik agar lebih hemat waktu dan anggaran,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada wartawan, kemarin (5/5).
Nah, khusus untuk daerah-daerah terpencil yang masih ada kendala soal jaringan internet, para pelamar masih bisa menggunakan cara lama, yakni menyerahkan berkas lamaran ke masing-masing kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Oleh BKD, data pelamar akan diteruskan ke alamat sscn.bkn.go.id.
Nantinya, sistem tes akan menggunakan computer assisted test (CAT) untuk seluruh instansi, tanpa kecuali. Pihak Panitia sudah mempersiapkan sekitar 400-an lokasi tes dengan perangkat CAT, yang tersebar di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmen PAN-RB) Tasdik Kinanto sudah menjelaskan, tahun ini akan dilakukan rekrutmen sekitar 100 ribu. Rinciannya, 60 ribu untuk CPNS dan 40 ribu PPPK.
Mengingat waktu seleksi masih panjang, Tasdik meminta para calon peserta sudah mulai mempersiapkan diri, dengan belajar wawasan kebangsaan, pengetahuan umum dan psikotes.
Bagi honorer K-2 yang gagal tes CPNS 2013, juga boleh ikut tes untuk mengisi lowongan PPPK.
Untuk formasi masing-masing daerah, pemda yang mengusulkan dengan melampirkan analisis jabatan kerja dan analisa beban kerja. Porsi belanja pegawai juga menentukan. “Kami tidak akan memberikan formasi bagi daerah yang belanja pegawainya sudah di atas 50 persen. Ini sudah harga mati karena kasihan masyarakat nanti kalau tidak ada pembangunan,” tegas Tasdik.
Khusus pelamar PPPK, usianya boleh di atas 35. Sedang untuk CPNS, tetap dibatasi maksimal usia 35 tahun. “Kalau melamar CPNS usia maksimalnya 35 tahun, PPPK tidak. Di atas 35 tahun pun bisa asalkan punya kompetensi,” ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo di Jakarta, Senin (5/5).
Dijelaskannya, untuk menjadi PPPK harus dites seperti CPNS. Tes menjadi syarat utama karena sistem penerimaan ASN kini bukan lagi single track tapi double track. “Jalurnya ada dua, jadi silakan yang mau pilih jalur PPPK atau CPNS. Keduanya sama-sama harus lewat tes karena tunjangan yang diterima sama. PPPK juga mendapatkan pensiun yang dimasukkan dalam sistem jaminan sosial nasional,” terangnya.
Tolak Pengunduran Diri
Di sisi lain, sejumlah PNS mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 119 dan 123 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua pasal tersebut dinilai diskriminatif dan mengkebiri hak PNS untuk ikut mencalonkan diri sebagai presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Alasannya, PNS wajib untuk mengundurkan diri saat mencalonkan dirinya untuk menempati jabatan-jabatan negara tersebut.
Juru bicara pemohon Rahman Hadi mengatakan bahwa ketentuan di kedua pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27 ayat 1 yang mengatur tentang kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, pasal tersebut juga bertentangan dengan konstitusi Pasal 28D Ayat 3 yang menyatakan semua warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Syarat pengunduran diri bagi PNS sejak mendaftar sebagai calon merupakan ironi yang memiriskan. Ini bentuk pengamputasian hak konstitusional PNS sebagai warga negara,” kata Rahman di Gedung MK, kemarin (5/5).
Lebih lanjut, Rahman mengatakan bahwa Pasal 119 dan 123 Ayat 3 juga tidak konsisten terhadap UU ASN Pasal 121 yang mengatakan pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara. Selain itu, juga dinilai bertolak belakang dengan UU ASN Pasal 123 Ayat 1 yang mengatakan bahwa pegawai ASN yang diangkat menjadi pejabat negara maka diberhentikan sementara dari jabatannya, namun tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
”Pasal 119 dan 123 Ayat 3 menunjukkan inkonsistensi, bias, dan ambiguitas dengan idealisme mewujudkan ASN sebagaimana yang diharapkan. Maka itu, kami melihatnya sebagai sebuah paradoks, di satu sisi ada keinginan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PNS, di sisi lain PNS dikebiri dan dibatasi haknya ke level yang lebih tinggi dan strategis,” tutur Rahman.
Menurut dia, akibat dari diberlakukannya pasal-pasal tersebut adalah PNS akan berpikir seribu kali untuk ikut mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi negara.
“Atas dasar inilah kami akan memohon MK dapat memberikan tafsir atas keinginan profesi ASN bisa menduduki jabatan puncak pada level pemerintahan yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi juga menyoroti tentang unsur netralitas PNS jika saat mencalonkan diri menjadi pejabat negara seperti presiden/wakil, gubernur/wakil, bupati/wali kota, pimpinan dan anggota DPR ketika mencalonkan diri.
Menurutnya, untuk bisa menduduki jabatan tersebut harus melalui partai politik (parpol). Sementara parpol, menurutnya lagi, bersifat partisan yang berbeda dengan PNS yang harus nonpartisan. (sam/esy/dod/jpnn)
http://www.padangekspres.co.id/berita/50859/pendaftaran-cpns-dibuka-akhir-juni.html