http://sariaklaweh.blogspot.com/2015/07/kumpulan-artikel-ramadhan.html Suaro Rakyat Sariak Laweh ~ SARIAK LAWEH

Suaro Rakyat Sariak Laweh

Warga Nagari Sariaklaweh Ingin Pemilu Sela
Bupati Nyatakan Inkonstitusional dan Ilegal

Padang Ekspres • Berita Pembangunan • Senin, 02/09/2013 12:40 WIB • Redaksi • 427 klik
sumber:google
Limapuluh Kota, Padek—Merasa pembangunan daerah sulit menyentuh nagari jika tidak memiliki salah satu wakil di DPRD, warga nagari Sariak­la­weh, Kecamatan Akabiluru ingin mengadakan konvensi un­tuk meloloskan salah se­orang wakil mereka melalui Pemilu Sela. Namun Bupati Limapuluh Kota, Alis Marajo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pemilihan Umum Calon Anggota Legis­la­tif, menilai Pemilu Sela Inkon­stitusional.

Ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lima­puluh Kota, Syahrial Amri, kepada Padang Ekspres, ke­ma­rin (1/9). “Pemilu Sela atau melaksanakan pemilu sebelum pemilu yang akan diselengga­ra­kan oleh KPU di Nagari Sariak Loweh, lebih banyak mudharat dari pada manfaat­nya. Sebab akan menimbulkan efek sosial yang dikhawatirkan akan mengganggu keten­tra­man dan ketertiban masya­rakat,” sebut Syahrial.

Memang tidak aturan yang melarang secara tegas hal itu, namun secara eksplisit, apa yang direncanakan masyara­kat untuk melakukan pemili­han siapa yang akan dipilih saat Pemilu 2014 nanti, sudah berada di luar jalur dan kete­ntuan pemilu.

Hal senada juga diungkap­kan Ketua Panwaslu Kabu­pa­ten Limapuluh Kota, Rita Mur­ni melalui telepon geng­gam­nya kemarin. Menurutnya, Pa­sal 22 (e) Undang-undang Da­sar 1945 yang menyatakan Pe­milu dilaksanakan oleh KPU.

“Jadi kan tidak betul jika pemilu tetap dilakukan dina­gari tersebut sebelum pemilu di­la­kukan dengan menggu­na­kan cara yang juga meng­gu­nakan surat suara. Sehingga kegiatan ini akan menim­bul­kan efek sosial yang tidak ba­gus bagi masyarakat,” sebut Ketua Panwaslu yang me­nye­tujui SE Bupati.

Kendati Bupati menya­takan inskonstitusional dan Panwaslu juga mengamininya, KPU Kabupaten Limapuluh Ko­ta melalui Humasnya, Ilham Yusardi tidak menya­ta­kan melarang dan tidak pula menganjurkan.”Kami di KPU tentunya akan melaksanakan pemilu dan tidak bisa mela­rang atau menganjurkan apa yang akan dilakukan masya­rakat terkait pemilu. Sebaik­nya coba tanyakan ke Pan­waslu,” ungkap Ilham Yusardi.

Kontra dengan apa yang di lakukan Bupati, yang dinilai membatasi hak-hak politik masayrakat, aktifis Forum Peduli Luak Limopuluah Yu­dil­fan Habib angkat bicara. Sebab menurutnya, pemilu sela yang direncakan tersebut adalah bentuk partisipasi ma­syarakat dalam politik. Bahkan menurutnya tidak ada aturan yang melarangnya, selain Su­rat Edaran Bupati yang juga tidak punya kekuatan untuk melakukan pelarangan.

“Artinya masyarakat sudah ingin untuk ambil bagian da­lam menentukan nasib dae­rah­nya,” ucapHabib. Lebih jauh dia mempertanyakan, apa­kah Bupati juga me­rangkap se­bagai Ketua KPU? Sebab ada KPU yang harus melakukan tindakan tegas, jika memang apa yang dilakukan masya­ra­kat menyalahi aturan. “Sikap bupati sepertinya aneh-aneh saja,” sebut Habib.

Terpisah Wali Nagari Sa­riakloweh Jon Hendri, mem­be­narkan pemilu sela molor dari jadwal awalnya tanggal 25 Agustus lalu. Sebab adanya tekanan dari sejumlah pihak sekaligus prokontra yang ter­jadi hingga adanya SE Bupati.

“Masyarakat berencana untuk melakukan pemilihan, untuk mencari siapa nantinya yang akan dipilih dari tujuh orang calon legislatif dari Nagari Sariakloweh. Sehingga ada satu atau dua orang anak nagari yang bisa duduk di DPRD. Sebab jumlah pemilih tidak akan mampu mendu­duk­kan semua calon yang ada. Bahkan mungkin dengan ba­nyaknya calon, tidak satupun yang akan bisa mewakili nagari Sariak Loweh di DPRD nanti,” ungkapnya.

Keinginan untuk melaku­kan Pemilu Sela yang meru­pakan kesepakatan masyara­kat. Sebab, berdasarkan peni­laian masyarakat, selama ini prioritas pembangunan dika­lah­kan kepentingan politik. Di mana pembangunan sering me­ngutamakan daerah kela­hi­ran dari pengambil kebi­jakan.

Surat Edaran Bupati yang menyatakan pemilu sela in­konstitusional menjadi cibiran masyarakat Sariak Loweh. Bahkan menurut wali nagari, masyarakat tetap akan mela­kukan konvensi tersebut seba­gai bentuk partisipasi politik mereka dan akan menjamin keamanan dan ketertiban da­lam pelaksanaanya.

“Masayrakat sepertinya memang sangat ingin mewu­judkan pemilu sela tersebut, sebab kerahasiaan juga akan dijaga dengan baik dan masya­rakat bersedia ikut menjaga keamanan pelaksanaanya,” ungkapnya.

Ancam Golput

Keinginan untuk mela­kukan pemilu sela sebagai wujud partisipasi politik ma­sya­rakat Sariakloweh, seperti­nya memang sangat tinggi. Sebab sudah mulai terdengar adanya tekad masyarakat un­tuk tidak memilih atau Golput pada pemilu 2014 nanti.

“Kami khawatir dengan antusiasme masyarakat yang tinggi saat ini dalam dunia politik, hingga ingin melaku­kan konsensi akan berujung tidak baik atau bahkan menga­rah kepada golput ketika pe­milu nanti. Sebab dipicu ada­nya larangan keinginan politik masya­rakat untuk menentu­kan nasib dan hak-hak politik mereka,” ungkap Ketua Yaya­san Peduli Masyarakat Sariak Loweh (YPMS) Gusri Efendi.

Tokoh masyarakat yang juga mantan anggota Bamus Nagari Sariaklaweh itu, sangat mendukung dilakukanya Pe­milu Sela. Sebab menurutnya juga tidak ada aturan yang melarang dilakukanya konsen­si tersebut. Sebab itu bukan se­buah upaya untuk mengga­gal­kan pemilu. Namun lebih ke­pa­da upaya nyata sosialisasi yang telah dilakukan oleh ma­syarakat jelang pesta de­mok­ra­si.

“Sangat tidak relevan jika kepala daerah melarang ma­syarakat untuk berpartisipasi secara politik dengan cara membuat kesepakatan yang juga menjunjung tinggi kera­hasian dalam menentukan pili­han. Bahkan hal itu juga men­jadi kesepakatan dan keingin­an masyarakat,” sebutnya.

Terpisah Ketua DPRD Ka­bu­paten Limapuluh Kota Dar­man Syahladi menyatakan, jika berbicara hukum positif tidak ada larangan tegas soal itu. Namun secara etika, me­nu­­rutnya lebih baik dilakukan de­ngan cara-cara yang biasa, se­perti debat kandidat caleg atau diskusi publik dengan pa­ra caleg atau semacamnya. (fdl)
 sumber:(http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=46734)