SURYADHARMA
Ali, Menteri Agama, dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan
status tersangka Suryadharma Ali ini—akrab disebut dengan inisial
SDA—disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, kamis (22/5/2014). “Sudah naik
penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka,” kata Busyro
seperti dikutip dari kompas.
Dalam
kasus ini, KPK mencium kerugian sementara senilai Rp100 miliar dari kasus penyelenggaraan
dana haji.
KPK
sendiri sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Oleh KPK, SDA
mengaku ditanya soal penyelenggaraan haji, terutama mengenai katering dan
pemondokan haji yang dianggap tidak layak. SDA juga mengaku ditanya soal
anggota DPR yang “bermain” dalam bisnis haji. [kompas/inilah]