Irman Gusman: Sudah Saatnya DPD RI Punya Gedung Sendiri
Selama
10 tahun Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) RI berkiprah dirasakan sudah waktunya mempunyai
gedung sendiri untuk menunjang kelancaran tugas-tugasnya. Para senator dan
kesekretariatan DPD RI selama ini masih meminjam gedung MPR RI.
"Sudah
saatnya DPD RI punya gedung sendiri untuk kantor dan persidangan," ujar
Ketua DPD RI Irman Gusman.
Irman
mengatakan, setiap akan menggelar sidang paripurna, DPD RI secara resmi harus
mengirim surat pinjaman ke sekretariat MPR RI. Juga kesekjenan untuk parlemen.
Sehingga dirasakan kebutuhan akan gedung sendiri sudah sangat mendesak.
“Sebelumnya
sudah dianggarkan untuk pembangunan gedung baru DPD RI tersebut, namun batal
karena bersamaan penolakan masyarakat terhadap pembangunan gedung baru DPR RI,”
ujar Irman Gusman
pada acara press gathering dengan wartawan parlemen ‘Mengadopsi proses
legislasi model tripatrit (DPR, DPD, dan Presiden RI) dalam revisi UU MD3” di
Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat-Minggu (23-24/5/2014).
Dijelaskan,
gedung baru itu penting bagi DPD agar bisa lebih efektif dalam menjalankan
tugas dan fungsinya.
Menurut
Irman, pihaknya mengusulkan perlunya kesekjenan yang membawahi tiga sekretariat
jenderal yaitu MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.
“Saya
melihat di Australia ada kesekjenan parlemen yang bisa mengkomunikasikan dan
sosialisasikan UU MD3. Kesekjenan itu bisa efisiensi tugas-tugas ketiga
sekretariat jenderal itu,” ujarnya.
Pakar
hukum dari Universitas Andalas, Prof Saldi Isra mendukung kesekjenan yang
diusulkan DPD RI tersebut, karena memang akan mempermudah proses administrasi
kesekretariatan ketiga lembaga parlemen, yaitu MPR, DPR, dan DPD RI.
“Ditolaknya
putusan MK terkait kewenangan DPD RI dalam pembahasan dan persetujuan UU itu,
bisa disebabkan oleh kepentingan sekretariat yang berbeda dengan DPD RI,”
katanya.(tribunnews)