Penutupan bahan galian C di kenagarian
sariak laweh semakin santer dperdengarkan akhir-akhir ini, hal ini wajar-wajar
saja karena memang ada sebagian penambang pasir yang tidak mengindahkan aturan
aturan yang telah ditetapkan oleh pihak jorong maupun nagari. Akibatnya tidak
sedikit masyarakat yang menanggung akibat ataupun karena pengabaian tersebut.
Sebut
saja jorong Sawah padang, mereka kebilangan lapangan, tempat yang biasa mereka
gunakan dalam acara sakral 2 tahun sekali yaitu shalat id idhul fitri dan idhul
adha. Mau tidak mau untuk shalat id berikutnya mereka harus merelakan untuk
shalat di mesjid walau harus berdesakan.
Belum lagi masyarakat yang
menggantungkan hidupnya pada pertanian, mereka harus rela mengeluarkan tenaga
lebih untuk mengangkut pupuk dan hasil bumi yang dihasilkan oleh sawah-sawah
mereka tersebut. Karena biasanya mereka sudah dimanjakan oleh pihak penyedia
jasa heller untuk menjemput hasil panen mereka dengan gratis. belum lagi di
arah surau maro. Di sana sudah banyak sawah
dan parak yang selama ini mereka rawat dan olah, sekarang sudah menjadi bagian
dari aliran sungai.
Lain lagi ceritanya di jorong Koto Baru,
sawah yang menjadi tumpuan mereka selama ini kini sudah menjadi sungai, bahkan
tim penaggulangan bencana dari kabupaten sudah turun, namun itu semua tiadalah
artinya karena kerusakan telah terlebih dahulu ditimbulkan. Dahulu sebelum ada
penambangan mereka bersama-sama turun ke sungai untuk menanam bamboo di
tepi-tepi sungai, agar supaya mereka bisa mewariskan lahan yang telah mereka
garap selama ini untuk anak cucunya. Lantas timbul pertanyaan, kepada siapa ini
semua mesti di mintai peratnggung jawaban?
Mungkin ini adalah bentuk nyata dari firman
Allah SWT 14 abad silam yang
berbunyi:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا
كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُونَ
Telah
nampak kerusakan di darat & di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yg benar). (ar ruum ayat 41)
Bisa saja kita minta pertanggung jawaban
pada pihak-pihak yang bekerja di sana. Tapi itu semua tidak bakal mendatangkan
hasil memuaskan karena umumnya yang bekerja mendapat persetujuan oleh pihak
pemilik lahan di tempat dia menggali. Terlepas dari itu pihak pemerintah
setempat juga tidak bisa berbuat lebih banyak karena memang di saat sekarang
lapangan pekerjaan sulit untuk di dapatkan. Apabila pihak nagari melarang untuk
menggali tentunya ada sekian keluarga yang bakal terlantar, karena mereka hanya
menggantungkan hidup di sana. Kita semua merasakan akibat dari itu semua tapi
solusi hendaknya juga kita ketengahkan, agar tidak terdapat silang sengketa
antara sesama kita.