Sariaklaweh.blogspot.com:--Tidak
dapat kita pungkiri, bahwa sampai saat ini kita masih dihadapkan pada
kontroversinya hukum merokok. Apakah itu halal, mubah, makruh, atau justru
haram sama sekali. Setiap pendapat tersebut memperoleh tempat di pendukungnya masing-masing.
Dan tidak jarang membawa dalil-dalil yang diartikan menurut kepentingan
masing-masing. Disina saya hendak membawa pembaca sekalian pada pemikiran saya
tentang rokok.
Rokok menurut segelintir orang merupakan suatu kebutuhan, bahkan
seringkali kita memperoleh jawaban saat kita menanyakan “kenapa saudara
merokok?” jawaban mereka beragam. Mulai dari iseng, ngikut teman, dah kebutuhan
dan banyak lagi jawaban yang disuguhkan oleh penikmat benda berbahan baku
tembakau tersebut. Tapi sebelum kita membahas lebih jauh, halal haramnya rokok,
saya hendak menanyakan beberapa hal tentang rokok.
Pertama, apa yang ada di benak pembaca sekalian ketika melihat anak
kecil, baik itu adek, sepupu atau siapapun dia memegang sebatang rokok lantas
menghirupnya laksana orang dewasa. Saya yakin dan percaya ada satu celah di
dalam diri pembaca, di dalam hati pembaca sekalian hendak mencegah, melarang,
bahkan melarang mereka. Agar tidak melakukan hal tersebut. dan tidak sedikit juga
yang mengancam kalau melakukan hal tersebut akan dibeginikan dan begitupun
apabila itu dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri, tidak penting siapa
kita, perokok ataupun tidak, naluriah kita akan menggiring agar memberontak
dengan sendirinya. Berarti itu tandanya
merokok itu tidak baik. Right??? Dan saya rasa ini sejalan dengan firman Allah
SWT dalam surat Al Baqarah yang artinya “Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Kedua, dinas kesehatan menyebutkan bahwa “perokok pasif itu jauh
lebih berbahaya dari perokok aktif bahkan jika dibandingkan resiko perokok
pasif itu 3 kali lebih beresiko dibandingkan perokok aktif”. Karena siapa
mereka jadi perokok pasif”? tentu jawaban dari pertanyaan ini terlalu mudah
unutk dijawab bahkan anak SD pun jika ditanya mereka akan spontan menjawab
“tentunya dari perokok aktif” Nah…!!! Bukankah merokok itu membahayakan orang
lain? Sejalankah dengan hadist Rasullullah SAW yang berbunyi “Tidak boleh
memulai member dampak buruk(mudhorat) pada orang lain, begitupun membalasnya.”(HR.
ibnu Majah no 2340, Ad daruguthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66 kata
syeikh Al Albani hadist ini shahih).
Ketiga, apa hukumnya mengganggu orang shalat? Lho…., apa
hubungannya mengganggu orang sholat dengan merokok? Ngawur ini.!!!! Sssssst…..
tunggu dulu!!!, Coba pembaca renungkan, ketika ada seseorang yang tengah
khusuknya sholat, tengah meresapi bagaimana dahsyatnya berbicara dan bermanja
dengan Tuhannya, tiba-tiba kekhusyukan itu buyar dan terganggu hanya karena bau
rokok yang masih tersisa bahkan tak jarang bau itu begitu kentara oleh mulut
mereka yang sudah saking kecanduan akan rokok. Kata Allah “Dan siapa yang
lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam
mesjid-mesjidNya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya
masuk ke dalamnya (mesjid Allah),kecuali dengan rasa takut(kepada Allah).
Mereka di dunia mendapatkan kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.(QS.
Al Baqarah: 114)
Berdasarkan yang telah kita bahas barusan, masihkah hukumnya
merokok itu masih perlu kita perdebatkan? Tentu semua berpulang pada pembaca
sekalian. Ini bukan fatwa, bukan juga peraturan bukan juga ijma’ ulama, hanya
goresan tarian jemari penulis yang sengaja penulis posting, berharap pembaca
sekalian dapat memperoleh manfaat darinya. Salam Sariak Laweh.