Warga Nagari Sariaklaweh Ingin Pemilu Sela
Bupati Nyatakan Inkonstitusional dan Ilegal
Padang Ekspres • Berita Pembangunan • Senin, 02/09/2013 12:40 WIB • Redaksi • 427 klik
sumber:google |
Ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Limapuluh Kota, Syahrial Amri, kepada Padang Ekspres,
kemarin (1/9). “Pemilu Sela atau melaksanakan pemilu sebelum pemilu
yang akan diselenggarakan oleh KPU di Nagari Sariak Loweh, lebih
banyak mudharat dari pada manfaatnya. Sebab akan menimbulkan efek
sosial yang dikhawatirkan akan mengganggu ketentraman dan ketertiban
masyarakat,” sebut Syahrial.
Memang tidak aturan yang melarang secara tegas hal itu,
namun secara eksplisit, apa yang direncanakan masyarakat untuk
melakukan pemilihan siapa yang akan dipilih saat Pemilu 2014 nanti,
sudah berada di luar jalur dan ketentuan pemilu.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten
Limapuluh Kota, Rita Murni melalui telepon genggamnya kemarin.
Menurutnya, Pasal 22 (e) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan
Pemilu dilaksanakan oleh KPU.
“Jadi kan tidak betul jika pemilu tetap dilakukan
dinagari tersebut sebelum pemilu dilakukan dengan menggunakan cara
yang juga menggunakan surat suara. Sehingga kegiatan ini akan
menimbulkan efek sosial yang tidak bagus bagi masyarakat,” sebut
Ketua Panwaslu yang menyetujui SE Bupati.
Kendati Bupati menyatakan inskonstitusional dan Panwaslu
juga mengamininya, KPU Kabupaten Limapuluh Kota melalui Humasnya,
Ilham Yusardi tidak menyatakan melarang dan tidak pula
menganjurkan.”Kami di KPU tentunya akan melaksanakan pemilu dan tidak
bisa melarang atau menganjurkan apa yang akan dilakukan masyarakat
terkait pemilu. Sebaiknya coba tanyakan ke Panwaslu,” ungkap Ilham
Yusardi.
Kontra dengan apa yang di lakukan Bupati, yang dinilai
membatasi hak-hak politik masayrakat, aktifis Forum Peduli Luak
Limopuluah Yudilfan Habib angkat bicara. Sebab menurutnya, pemilu sela
yang direncakan tersebut adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam
politik. Bahkan menurutnya tidak ada aturan yang melarangnya, selain
Surat Edaran Bupati yang juga tidak punya kekuatan untuk melakukan
pelarangan.
“Artinya masyarakat sudah ingin untuk ambil bagian dalam
menentukan nasib daerahnya,” ucapHabib. Lebih jauh dia
mempertanyakan, apakah Bupati juga merangkap sebagai Ketua KPU? Sebab
ada KPU yang harus melakukan tindakan tegas, jika memang apa yang
dilakukan masyarakat menyalahi aturan. “Sikap bupati sepertinya
aneh-aneh saja,” sebut Habib.
Terpisah Wali Nagari Sariakloweh Jon Hendri,
membenarkan pemilu sela molor dari jadwal awalnya tanggal 25 Agustus
lalu. Sebab adanya tekanan dari sejumlah pihak sekaligus prokontra yang
terjadi hingga adanya SE Bupati.
“Masyarakat berencana untuk melakukan pemilihan, untuk
mencari siapa nantinya yang akan dipilih dari tujuh orang calon
legislatif dari Nagari Sariakloweh. Sehingga ada satu atau dua orang
anak nagari yang bisa duduk di DPRD. Sebab jumlah pemilih tidak akan
mampu mendudukkan semua calon yang ada. Bahkan mungkin dengan
banyaknya calon, tidak satupun yang akan bisa mewakili nagari Sariak
Loweh di DPRD nanti,” ungkapnya.
Keinginan untuk melakukan Pemilu Sela yang merupakan
kesepakatan masyarakat. Sebab, berdasarkan penilaian masyarakat,
selama ini prioritas pembangunan dikalahkan kepentingan politik. Di
mana pembangunan sering mengutamakan daerah kelahiran dari pengambil
kebijakan.
Surat Edaran Bupati yang menyatakan pemilu sela
inkonstitusional menjadi cibiran masyarakat Sariak Loweh. Bahkan
menurut wali nagari, masyarakat tetap akan melakukan konvensi tersebut
sebagai bentuk partisipasi politik mereka dan akan menjamin keamanan
dan ketertiban dalam pelaksanaanya.
“Masayrakat sepertinya memang sangat ingin mewujudkan
pemilu sela tersebut, sebab kerahasiaan juga akan dijaga dengan baik dan
masyarakat bersedia ikut menjaga keamanan pelaksanaanya,” ungkapnya.
Ancam Golput
Keinginan untuk melakukan pemilu sela sebagai wujud
partisipasi politik masyarakat Sariakloweh, sepertinya memang sangat
tinggi. Sebab sudah mulai terdengar adanya tekad masyarakat untuk tidak
memilih atau Golput pada pemilu 2014 nanti.
“Kami khawatir dengan antusiasme masyarakat yang tinggi
saat ini dalam dunia politik, hingga ingin melakukan konsensi akan
berujung tidak baik atau bahkan mengarah kepada golput ketika pemilu
nanti. Sebab dipicu adanya larangan keinginan politik masyarakat untuk
menentukan nasib dan hak-hak politik mereka,” ungkap Ketua Yayasan
Peduli Masyarakat Sariak Loweh (YPMS) Gusri Efendi.
Tokoh masyarakat yang juga mantan anggota Bamus Nagari
Sariaklaweh itu, sangat mendukung dilakukanya Pemilu Sela. Sebab
menurutnya juga tidak ada aturan yang melarang dilakukanya konsensi
tersebut. Sebab itu bukan sebuah upaya untuk menggagalkan pemilu.
Namun lebih kepada upaya nyata sosialisasi yang telah dilakukan oleh
masyarakat jelang pesta demokrasi.
“Sangat tidak relevan jika kepala daerah melarang
masyarakat untuk berpartisipasi secara politik dengan cara membuat
kesepakatan yang juga menjunjung tinggi kerahasian dalam menentukan
pilihan. Bahkan hal itu juga menjadi kesepakatan dan keinginan
masyarakat,” sebutnya.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Darman
Syahladi menyatakan, jika berbicara hukum positif tidak ada larangan
tegas soal itu. Namun secara etika, menurutnya lebih baik dilakukan
dengan cara-cara yang biasa, seperti debat kandidat caleg atau diskusi
publik dengan para caleg atau semacamnya. (fdl)
sumber:(http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=46734)