Sariaklaweh.blogspot.com:--I. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap NKRI;
4.
Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35
(tiga puluh lima) tahun pada 1 Desember 2014 yang ditentukan berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah ;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
7. Tidak pernah
diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional
Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri sipil;
9. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
10. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan.
II. Persyaratan Khusus
1. Berijazah, lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakreditasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah
sementara tidak berlaku;
2. Persyaratan Indeks Prestasi Komulatif minimal masing-masing jabatan seperti tabel dibawah ini:
No | Nama Jabatan | Kualifikasi Pendidikan | IPK |
1 | Analis Arsitektur | S1.Teknik Sipil Struktur | 2.25 |
2 | Analis Hukum | S1. Hukum Islam | 3 |
3 | Analis Informatika | S1. Teknik Informatika / Sistem Informasi | 3 |
4 | Analis Kesehatan Ibu dan Anak | S1. Kesehatan Masyarakat | 3 |
5 | Arsitek | S1. Teknik Arsitektur | 2.25 |
6 | Asisten Apoteker Pelaksana | D.III. Apoteker | 2.75 |
7 | Auditor Pertama | S1. Akuntansi | 3 |
8 | Bidan Pelaksana | D.III. Kebidanan | 3 |
9 | Dokter Pertama | S1. Kedokteran | 2.75 |
10 | Dokter Gigi Pertama | S1. Kedokteran Gigi | 2.75 |
11 | Perencana Pertama | S1 Semua Jurusan | 3 |
12 | Pekerja Sosial Pertama | S1 Semua Jurusan | 3 |
13 | Guru Penjasorkes Pertama | S1. Penjaskes | 3 |
14 | Sanitarian Pelaksana | D.III. Kesehatan Lingkungan | 2.75 |
15 | Pengadministrasi Keuangan | DIII. Akuntasi | 3 |
16 | Perawat Pertama | S1. Keperawatan | 3 |
17 | Perawat Pelaksana | D.III. Keperawatan | 3 |
18 | Perekam Medis Pelaksana | D.III. Rekam Medis | 2.75 |
19 | Radiografer Pelaksana | D.III. Teknik Radiognostik dan Radio Terapi | 2.75 |
20 | Nutrisionis Pelaksana | D.III. Gizi | 3 |
21 | Teknik Penyehatan Lingkungan Pertama | S.1 Teknik Lingkungan | 2.25 |
3.
Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Payakumbuh (tidak mengajukan
pindah tugas) selama 5 (lima) tahun sejak pengangkatan menjadi CPNS
(Surat Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi);
4.
Tidak menuntut penyesuaian ijazah selama 6 tahun sejak pengangkatan
menjadi CPNS (Surat Pernyataan dilampirkan setelah lulus seleksi) ;
III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Calon peserta seleksi harus memiliki email yang saat melakukan pendaftaran;
2. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal nasional http://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan email konfirmasi yang berisikan username dan password.
3. Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://sscn.bkn.go.id/ dengan memasukkan username dan password yang didapatkan setelah mendaftar di portal nasional
4. Setiap pelamar harus mengisi semua formulir pendaftaran yang muncul.
a. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi harus sesuai dengan KTP.
b. Pastikan isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
c. Klik tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan nomor registrasi pendaftaran.
d. Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dikirimkan bersama dokumen lamaran.
5.
Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu daerah, apabila
melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan
dinyatakan gugur / didiskualifikasi;
6. Setiap pelamar dapat memilih paling banyak 3 (tiga) lowongan jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
7.
Pendaftaran dan lamaran yang dikirim selain melalui mekanisme
pendaftaran secara online sebagaimana angka 2 dan 3 pada waktu yang
telah ditentukan, dinyatakan tidak berlaku dan tidak akan
diproses;
8. Mengirimkan berkas persyaratan kepada Panitia Pelaksana
Seleksi Penerimaan CPNSD Kota Payakumbuh Tahun 2014 dari Pelamar Umum
melalui PT. POS Indonesia paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender terhitung mulai dibukanya pendaftaran secara online di portal
Panselnas.Menpan.go.id dan portal sscn.bkn.go.id. Melebihi
waktu tersebut dokumen lamaran tidak akan diproses dan dianggap batal.
9. Jumlah pelamar dibatasi sesuai kemampuan daerah.
10. Dokumen yang harus dikirimkan antara lain:
a. Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di
atas kertas folio bergaris dengan huruf latin dengan mencantumkan
biodata antara lain : nama, tempat dan tanggal lahir, status
(nikah,/belum nikah/janda/duda), alamat jelas yang mudah dihubungi dan
nomor telepon / HP, nama jabatan yang dilamar dan
ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- ditujukan kepada Walikota
Payakumbuh Cq. Panitia Seleksi CPNSD Kota Payakumbuh Tahun 2014
dialamatkan ke PO BOX 26201 Kota Payakumbuh - 26229.
b. Tanda bukti pendaftaran online
c. Fotocopy Ijazah beserta Transkrip nilai yang disahkan dan
dilegalisir dengan stempel basah (Stempel Fotocopy dan scan tidak
berlaku) oleh pejabat yang berwenang yaitu:
- Rektor/Dekan Fakultas/Pembantu Dekan Bidang Akademik bagi tamatan Universitas/Institut;
- Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik bagi tamatan Sekolah Tinggi;
- Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik bagi tamatan Akademi/Politeknik
d. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
e. Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar dan tulis nama di belakangnya ;
11.
Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan kedalam map kertas sesuai
dengan formasi yang dipilih sebagai prioritas (pilihan pertama) dengan
ketentuan:
- Map berwarna Merah bagi pelamar dari Tenaga Guru;
- Map berwarna Hijau bagi pelamar dari Tenaga Kesehatan;
- Map berwarna Kuning bagi pelamar dari Tenaga Teknis.
12.
Untuk kelancaran pengiriman hasil verifikasi lamaran dan Nomor Peserta
Ujian, setiap Pelamar harus menyertakan Prangko balasan Rp.
5000,-beserta Amplop yang bertuliskan alamat lengkap dan
Nomor Handphone Pelamar.
13. Kekurangan kelengkapan Surat Lamaran beserta lampirannya, berkas Pelamar tidak diproses dan dianggap batal.
IV. MEKANISME DAN TAHAPAN SELEKSI
1. Mekanisme pelaksanaan seleksi:
a. Panitia akan melakukan verifikasi dokumen lamaran bagi pelamar
yang telah melakukan pendaftaran secara online dan mengirimkan dokumen
lamaran ke Panitia Seleksi CPNS Kota Payakumbuh Tahun 2014.
b. Pelamar yang lulus verifikasi dokumen akan diberikan Kartu Tanda
Peserta Ujian dan dikirim melalui pos ke alamat sesuai dengan yang
tertera di amplop.
c. Bagi calon pelamar yang tidak lulus
verifikasi dokumen, pemberitahuannya akan dikirimkan melalui pos ke
alamat sesuai dengan yang tertera di amplop.
d. Pelamar wajib
membawa Kartu Tanda Peserta Ujian pada setiap tahapan seleksi sesuai
dengan jadwal dan tempat yang ditentukan dengan membawa e-KTP
asli yang masih berlaku
2. Tahapan Seleksi
a. Verifikasi berkas
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan
- Tes Intelegensia Umum
- Tes Karakteristik Pribadi
V. JADWAL DAN TEMPAT UJIAN
1. Jadwal ujian akan ditentukan kemudian yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui:
a. Website resmi Pemerintah Kota Payakumbuh: www.payakumbuhkota.go.id;
b. Papan pengumuman Kantor Walikota Payakumbuh;
c. Papan pengumuman Badan Kepegawaian Daerah Kota Payakumbuh;
d. Papan pengumuman Kantor Kecamatan se-Kota Payakumbuh.
e. Papan pengumuman Kantor Pos Payakumbuh.
f. dan media massa lainnya
2. Tempat Ujian
Ujian dilaksanakan di Laboratorium CAT Kantor
Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru dengan alamat: Jl.
Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru
VI. LAIN-LAIN
1. Pelamar atau Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, tidak dipungut biaya;
2. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS,
Pemerintah Kota Payakumbuh berhak membatalkan kelulusan serta
memberhentikan status sebagai CPNS/PNS;
3. Bagi pelamar yang
memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak
dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia;
4. Keputusan
Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kota Payakumbuh Tahun 2014 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu
gugat.
sumber: panselnas.menpan.go.id